Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamandau merupakan satu-satunya madrasah setingkat Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Berdiri sejak 20 September 2003, madrasah ini awalnya bernama Madrasah Aliyah Swasta Al-Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Hikmah, beralamat di Jalan JC. Rangkap RT. 03, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu, madrasah dipimpin oleh Kepala Madrasah pertama, Bapak Rudianto, yang berperan besar dalam merintis dan mengembangkan madrasah. Pendirian ini disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Muzakir, MM.
Seiring perkembangannya, pada 13 Oktober 2009, madrasah ini resmi berstatus negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 151 Tahun 2009, yang disahkan oleh Menteri Agama Muhammad M. Basyuni. Perubahan status ini menjadikan madrasah tersebut bagian dari 12 Madrasah Aliyah lainnya yang diresmikan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Setelah berstatus negeri, madrasah ini dikenal dengan nama MAN Bulik.
Pada 5 Juli 2017, terjadi perubahan nama menjadi MAN Lamandau sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama RI Nomor 672 Tahun 2016. Perubahan ini mencakup kop surat, plang nama, dan cap stempel madrasah, yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Abdul Halim H. Ahmad.